Start Up Fintech Crowdfunding: Sebagai Alternatif Membantu UMKM di Tengah Pandemi, Ladang Cuan (Lain) untuk Para Investor?

Apa itu Crowdfunding? Mungkin, masih banyak dari teman-teman yang awam terkait apa itu crowdfunding. Dari katanya sendiri, crowdfunding adalah sebuah metode untuk meningkatkan modal melalui usaha kolektif bersama yang berasal dari teman, keluarga, pelanggan, serta investor terhadap suatu badan usaha yang mengajukan dana terhadap perusahaannya atau suatu project.

Pendekatan ini dilakukan melalui platform online, sehingga dapat menjangkau lebih luas untuk para investor individu ataupun investor kelompok. Metode crowdfunding ini sendiri merupakan salah satu turunan crowdsourcing yang dimana berfokus pada urunan dana untuk tujuan sosial ataupun modal bagi pelaku usaha (bisnis) agar nanti dapat digunakan dan dikembangkan.

Metode ini ditemukan pada awalnya di tahun 2015 sebagai bentuk penyelesaian terhadap keresahan para pengusaha pemula ataupun pengusaha pada level kecil dan menengah, yang masih cukup sulit untuk meminjam modal pada lembaga perbankan karena rumitnya persyaratan yang ada.

Terutama, mengenai jaminan di muka yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dan juga harus adanya tatap muka langsung sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor untuk melakukan investasi pada perusahaan. Sehingga, dengan munculnya metode ini, diharapkan dapat benar-benar menyelesaikan permasalahan tersebut dan para pelaku usaha dapat melakukan pengembangan usaha dari modal yang didapatkan dengan metode yang tidak mewajibkan tatap muka bagi para stakeholder.

4 Kelebihan Crowdfunding

Masih banyak yang bertanya, sebenarnya metode ini memiliki kecenderungan menguntungkan atau bahkan sebaliknya?

Terdapat beberapa keuntungan yang dapat dirasakan, baik sebagai investor ataupun pelaku usaha, yang melakukan crowdfunding di platform perusahaan fintech (financial technology). Berikut merupakan keuntungan yang didapat.

   1. Pengajuan Dilakukan Secara Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada definisi crowdfunding, pengajuan dana ini dapat digunakan secara online karena adanya pihak ketiga (perusahaan fintech) yang sudah menyediakan platform urun dana/equity crowdfunding (ECF) tersebut.

Perusahaan ini nantinya akan menyiapkan sistem. Mulai dari sistem pengajuan urun dana, sistem transaksi untuk para investor, sistem untuk mengetahui segala macam informasi yang diperlukan untuk meyakinkan para investor (seperti penjelasan mengenai usaha, laporan keuangan, dll).

Maka dari itu pula, syarat yang paling utama dan rata-rata dilakukan oleh perusahan fintech adalah pelaku usaha harus memiliki pengalaman usaha minimal 1 tahun. Sehingga, dengan sistem online, investor dapat melakukan investasi dimana saja dan kapan saja.

   2. Suku Bunga Kompetitif

Berbeda dengan lembaga perbankan dan juga dengan sistem Peer to Peer Lending (P2P Lending), yang biasanya terdapat suku bunga yang cukup besar dengan tenor yang cepat, sehingga membuat kesulitan bagi para pelaku bisnis.

Sedangkan, platform dengan metode crowdfunding Indonesia ini dapat menawarkan suku bunga sebesar 6,48 persen – 17 persen dengan sifat pinjaman flat atau setiap tahunnya akan selalu sama. Hal ini tentu sangat membuat para pelaku usaha tertarik untuk melakukan pengajuan dana dan juga dapat menarik para investor pula.

   3. Proses Mudah, Singkat, dan Aman

Karena sudah dilakukan dari aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech, proses transaksi pun akan terasa mudah karena tidak mengharuskan melalui PC/laptop namun dapat juga melakukannya dari HP (Handphone). Di sisi lain, terdapat juga mempersingkat waktu, tenaga, dan uang karena tidak diperlukannya ada tatap muka antar pihak berkepentingan sehingga proses dapat dilakukan secara singkat.

Perusahaan-perusahaan fintech ini pun dapat dikategorikan aman, apabila sudah mengantongi izin operasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena dengan adanya pihak yang mengawasi, perusahaan fintech dapat lebih kredibel dan tanggung jawab dalam melakukan perputaran dana yang didapat dari investor.

   4. Tanpa Uang Muka atau Jaminan

Para pelaku bisnis atau usaha tidak diharuskan menjaminkan sesuatu dalam bentuk uang atau harta benda yang dimiliki pada saat ingin mengajukan kepada penyedia platform. Apabila terjadi gagal bisnis pun, nantinya pelaku bisnis yang mengajukan akan mempertanggung jawabkan pengembalian uang investor dalam bentuk utang piutang dalam tenor tertentu dan akan diawasi oleh OJK.

Selain itu, perusahaan atau pelaku bisnis hanya perlu membagi hasil dari modal yang sudah ditanamkan pada jangka setiap tahun kepada para pemodal. Di sisi lain, masih terdapat risiko buntung yang mungkin akan dihadapi pelaku bisnis, investor, ataupun perusahaan fintech pada konsep bisnis ini. Namun terlepas dari hal tersebut, dengan adanya peraturan dari pihak legislasi seperti OJK, dapat memperkecil buntung yang mungkin akan terjadi.